LOKER PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KOTAWARINGIN BARAT 2022

 

Badan Narkotika Nasional  Repubik Indonesia, Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, sedang membuka lowongan kerja penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan formasi dan kualifikasi sebagai berikut : 

Perawat, dengan kulifikasi sebagai berikut : 

  • Pria 
  • Maksimal usia 30 tahun
  • Minimal pendidikan D-3 keperawatan
  • Mempunyai STR 
  • Dapat mengoperasikan komputer Ms Office (word, excel, power point)
  • Bisa membuat konten PAGDN menggunakan Smartphone
  • Tidak merokok

Supir, dengan kulifikasi sebagai berikut : 

  • Pria 
  • Maksimal usia 30 tahun
  • Minimal pendidikan S-1 semua jurusan
  • Mempunyai SIM A
  • Dapat mengoperasikan komputer Ms Office (word, excel, power point)
  • Bisa membuat konten PAGDN menggunakan Smartphone
  • Tidak merokok

Satpam/Security, dengan kulifikasi sebagai berikut

  • Pria 
  • Maksimal usia 30 tahun
  • Minimal pendidikan S-1 semua jurusan
  • Mempunyai sertifikat gada pratama
  • Dapat mengoperasikan komputer Ms Office (word, excel, power point)
  • Bisa membuat konten PAGDN menggunakan Smartphone
  • Tidak merokok

Berkas Lamaran, sebagai berikut : 

  • Surat lamaran
  • CV
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto 4x6 (latar biru)
  • STR (perawat)
  • SIM A (supir)
  • Sertifkat gada pratama (satpam/security)

Jika anda memenuhi kualifikasi dan akan melamar, segera kirim berkas lamaran anda ke :

  • email : bnnk.kobar@gmail.com


BATAS PENDAFTARAN : 22 Juli 2022

Agar mendapatkan informasi terbaru tentang lowongan kerja, magang dan pelatihan 

✔ Bergabung dengan grup facebook kami ➜ GABUNG
 Ikuti atau follow Instagram kami  IKUTI







infolokerterbarudalamnegeri.com Website Pusat Informasi Lowongan Kerja, Magang & Pelatihan

Belum ada Komentar untuk "LOKER PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KOTAWARINGIN BARAT 2022"

Posting Komentar

IKLAN DISPLAY 1 2023

IKLAN DALAM ARTIKEL 1 2023